Warga lainnya, Yopi Risdianto menambahkan, selain tidak tersedianya sumber air bersih, juga tidak adanya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan tersebut.
Menurut Yopi, fasum dan fasos yang dibutuhkan berupa mushala dan taman atau ruang terbuka hijau.
"Jauh berbeda dari promo yang disampaikan pengembang dalam penawarannya dulu. Dari mulai dibangun sampai sekarang tidak dibuat juga," kata Yopi.
Menurut dia, hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sahrul Mubarok, pengembang dari PT Sinar Dika Abadi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga perumahan.
"Untuk sumber air, nanti kita koordinasikan dengan pemilik rumah. Dan tadi juga sudah dibicarakan, warga akan menanggung biaya perbaikannya," kata Sahrul.
Sedangkan untuk fasum dan fasos, Sahrul mengatakan, pihaknya akan menghibahkan lahan untuk dibuat mushala.
"Proses hibahnya sudah dilakukan," kata Sahrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.