Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merak Hijau Ditemukan di Proyek Bandara Kediri, Ini Kesaksian Warga Terkait Habitatnya

Kompas.com - 15/10/2021, 15:57 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Penemuan seekor burung merak hijau di Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu menjadi perbincangan.

Di antaranya soal asal usul burung yang dilindungi tersebut hingga keberadaan habitatnya di hutan wilayah Kediri.

Temuan itu bermula saat ada pekerja mendapati seekor Merak berkeliaran di sekitar proyek Bandara Kediri di kawasan Gunung Wilis, Selasa (12/10/2021).

Seusai ditangkap, burung tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Kediri.

Soal asal usulnya apakah burung peliharaan warga yang lepas atau burung liar yang tersesat di lahan proyek, BKSDA sendiri belum bisa memastikannya.

"Kita masih belum tahu asal usulnya. Saat ini fokus pada penyelamatan satwanya," ujar Kepala Resor Konservasi BKSDA Kediri, David Fathurohman saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

David mengungkapkan, BKSDA Kediri akan mengecek lokasi penemuan satwa dilindungi itu. Mereka akan mempelajari kemungkinan habitat burung tersebut.

Habitat Burung Merak di Kediri

Soal keberadaan burung merak di kawasan hutan pegunungan wilayah Kediri, rupanya bukan isapan jempol belaka.

Baca juga: Pekerja Proyek Bandara Kediri Temukan Burung Merak Hijau, Diserahkan ke BKSDA

Beberapa saksi menyebut sempat melihat burung dengan nama ilmiah Pavo muticus itu hidup liar di kawasan Gunung Klotok.

Gunung Klotok yang mempunyai ketinggian 536 mdpl merupakan gugusan pegunungan Gunung Wilis. Puncak Wilis sendiri mencapai 2.563 mdpl.

Beberapa pengendara motor trail yang biasa berpetualang di Gunung Klotok mengaku kerap mendapati tanda-tanda keberadaan burung merak. Mereka sering mendapati bulu burung itu di wilayah itu.

Jalur pendakian Gunung Klotok Kediri, Jawa Timur.KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM Jalur pendakian Gunung Klotok Kediri, Jawa Timur.
Salah satu pengendara motor trail di Kediri, Ashari, pernah beberapa kali mendapati bulu merak di lokasi tersebut.

"Lihat burungnya secara langsung belum pernah. Tapi kalau bulunya, sering menjumpainya. Tahun lalu juga lihat bulu itu," ujar Ashari yang juga anggota DPRD Kota Kediri ini dihubungi, Jumat (15/10/2021).

Seorang warga yang tinggal di dekat Gunung Klotok, Imam Mahmudi mengaku beberapa kali melihat langsung burung merak di wilayah itu.

Bahkan, Imam pernah menolong seekor burung merak yang terjebak kebakaran hutan.

Imam yang sedang mencari bahan tanaman bonsai di hutan melihat empat ekor merak. Salah satu burung itu terpisah dari kawanannya dan terjebak di lokasi kebakaran hutan.

 

Imam lalu menghalau burung itu menjauh dari titik api. 

"Berhadapan dengan burung merak di hutan itu bikin hati berdebar. Auranya sangat kuat. Itu kejadian tahun lalu," ujar Imam Mahmudi saat ditemui di rumah sekaligus warungnya di kawasan Lebak Tumpang Kota Kediri, Jumat (15/10/2021).

Meski tahu keberadaan burung itu, Imam tak pernah berpikir untuk menangkapnya, apalgi membawanya pulang.

Imam tahu satwa tersebut dilindungi undang-undang. Menangkap burung itu hanya akan mempersulit diri sendiri.

"Ngeri ah. Takutnya dipenjara," lanjutnya.

Alasan itu pula yang membuat Imam merahasiakan lokasi di mana ia menemukan burung tersebut. Tujuannya sederhana, ingin burung itu lestari.

"Aku sendiri enggak suka kalau ada yang memburunya," ungkapnya.

Baca juga: 2 Tahun Dilarang Mangkal, PKL di Kediri: Kami Mau Dagang untuk Makan, Bukan Memperkaya Diri

Perlindungan Burung Merak

Burung merak merupakan bagian dari jenis satwa yang dilindungi hukum. Butuh izin untuk memelihara burung tersebut.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lalu, bagaimana dengan memungut bulu merak yang ditemukan terserak di hutan?

Aktivis lingkungan dari Profauna, Rosek Nursahid mengatakan, perlindungan itu sifatnya menyeluruh.

Artinya tidak hanya merak yang masih hidup, dalam kondisi mati maupun bagian-bagian tubuhnya juga dilindungi.

"Tetap tidak diperbolehkan karena dilindungi," ujar Rosek dalam sambungan telepon, Jumat.

Kepala Konservasi Wilayah BKSDA Kediri David Fathurohman juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, bentuk perlindungan satwa tersebut tidak bersifat parsial.

"Bulu, kulit, empedu, daging dan lain-lainnya termasuk dari bagian bagian satwa yang dilindungi. Peraturan masih belum membolehkan pemanfaatannya tanpa izin." ujar David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com