KEDIRI, KOMPAS.com - Penemuan seekor burung merak hijau di Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu menjadi perbincangan.
Di antaranya soal asal usul burung yang dilindungi tersebut hingga keberadaan habitatnya di hutan wilayah Kediri.
Temuan itu bermula saat ada pekerja mendapati seekor Merak berkeliaran di sekitar proyek Bandara Kediri di kawasan Gunung Wilis, Selasa (12/10/2021).
Seusai ditangkap, burung tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Kediri.
Soal asal usulnya apakah burung peliharaan warga yang lepas atau burung liar yang tersesat di lahan proyek, BKSDA sendiri belum bisa memastikannya.
"Kita masih belum tahu asal usulnya. Saat ini fokus pada penyelamatan satwanya," ujar Kepala Resor Konservasi BKSDA Kediri, David Fathurohman saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
David mengungkapkan, BKSDA Kediri akan mengecek lokasi penemuan satwa dilindungi itu. Mereka akan mempelajari kemungkinan habitat burung tersebut.
Habitat Burung Merak di Kediri
Soal keberadaan burung merak di kawasan hutan pegunungan wilayah Kediri, rupanya bukan isapan jempol belaka.
Baca juga: Pekerja Proyek Bandara Kediri Temukan Burung Merak Hijau, Diserahkan ke BKSDA
Beberapa saksi menyebut sempat melihat burung dengan nama ilmiah Pavo muticus itu hidup liar di kawasan Gunung Klotok.
Gunung Klotok yang mempunyai ketinggian 536 mdpl merupakan gugusan pegunungan Gunung Wilis. Puncak Wilis sendiri mencapai 2.563 mdpl.
Beberapa pengendara motor trail yang biasa berpetualang di Gunung Klotok mengaku kerap mendapati tanda-tanda keberadaan burung merak. Mereka sering mendapati bulu burung itu di wilayah itu.
"Lihat burungnya secara langsung belum pernah. Tapi kalau bulunya, sering menjumpainya. Tahun lalu juga lihat bulu itu," ujar Ashari yang juga anggota DPRD Kota Kediri ini dihubungi, Jumat (15/10/2021).
Seorang warga yang tinggal di dekat Gunung Klotok, Imam Mahmudi mengaku beberapa kali melihat langsung burung merak di wilayah itu.
Bahkan, Imam pernah menolong seekor burung merak yang terjebak kebakaran hutan.
Imam yang sedang mencari bahan tanaman bonsai di hutan melihat empat ekor merak. Salah satu burung itu terpisah dari kawanannya dan terjebak di lokasi kebakaran hutan.
Imam lalu menghalau burung itu menjauh dari titik api.
"Berhadapan dengan burung merak di hutan itu bikin hati berdebar. Auranya sangat kuat. Itu kejadian tahun lalu," ujar Imam Mahmudi saat ditemui di rumah sekaligus warungnya di kawasan Lebak Tumpang Kota Kediri, Jumat (15/10/2021).
Meski tahu keberadaan burung itu, Imam tak pernah berpikir untuk menangkapnya, apalgi membawanya pulang.
Imam tahu satwa tersebut dilindungi undang-undang. Menangkap burung itu hanya akan mempersulit diri sendiri.
"Ngeri ah. Takutnya dipenjara," lanjutnya.
Alasan itu pula yang membuat Imam merahasiakan lokasi di mana ia menemukan burung tersebut. Tujuannya sederhana, ingin burung itu lestari.
"Aku sendiri enggak suka kalau ada yang memburunya," ungkapnya.
Baca juga: 2 Tahun Dilarang Mangkal, PKL di Kediri: Kami Mau Dagang untuk Makan, Bukan Memperkaya Diri
Perlindungan Burung Merak
Burung merak merupakan bagian dari jenis satwa yang dilindungi hukum. Butuh izin untuk memelihara burung tersebut.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lalu, bagaimana dengan memungut bulu merak yang ditemukan terserak di hutan?
Aktivis lingkungan dari Profauna, Rosek Nursahid mengatakan, perlindungan itu sifatnya menyeluruh.
Artinya tidak hanya merak yang masih hidup, dalam kondisi mati maupun bagian-bagian tubuhnya juga dilindungi.
"Tetap tidak diperbolehkan karena dilindungi," ujar Rosek dalam sambungan telepon, Jumat.
Kepala Konservasi Wilayah BKSDA Kediri David Fathurohman juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, bentuk perlindungan satwa tersebut tidak bersifat parsial.
"Bulu, kulit, empedu, daging dan lain-lainnya termasuk dari bagian bagian satwa yang dilindungi. Peraturan masih belum membolehkan pemanfaatannya tanpa izin." ujar David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.