Imam lalu menghalau burung itu menjauh dari titik api.
"Berhadapan dengan burung merak di hutan itu bikin hati berdebar. Auranya sangat kuat. Itu kejadian tahun lalu," ujar Imam Mahmudi saat ditemui di rumah sekaligus warungnya di kawasan Lebak Tumpang Kota Kediri, Jumat (15/10/2021).
Meski tahu keberadaan burung itu, Imam tak pernah berpikir untuk menangkapnya, apalgi membawanya pulang.
Imam tahu satwa tersebut dilindungi undang-undang. Menangkap burung itu hanya akan mempersulit diri sendiri.
"Ngeri ah. Takutnya dipenjara," lanjutnya.
Alasan itu pula yang membuat Imam merahasiakan lokasi di mana ia menemukan burung tersebut. Tujuannya sederhana, ingin burung itu lestari.
"Aku sendiri enggak suka kalau ada yang memburunya," ungkapnya.
Baca juga: 2 Tahun Dilarang Mangkal, PKL di Kediri: Kami Mau Dagang untuk Makan, Bukan Memperkaya Diri
Perlindungan Burung Merak
Burung merak merupakan bagian dari jenis satwa yang dilindungi hukum. Butuh izin untuk memelihara burung tersebut.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lalu, bagaimana dengan memungut bulu merak yang ditemukan terserak di hutan?
Aktivis lingkungan dari Profauna, Rosek Nursahid mengatakan, perlindungan itu sifatnya menyeluruh.
Artinya tidak hanya merak yang masih hidup, dalam kondisi mati maupun bagian-bagian tubuhnya juga dilindungi.
"Tetap tidak diperbolehkan karena dilindungi," ujar Rosek dalam sambungan telepon, Jumat.
Kepala Konservasi Wilayah BKSDA Kediri David Fathurohman juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, bentuk perlindungan satwa tersebut tidak bersifat parsial.
"Bulu, kulit, empedu, daging dan lain-lainnya termasuk dari bagian bagian satwa yang dilindungi. Peraturan masih belum membolehkan pemanfaatannya tanpa izin." ujar David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.