Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Punya 23 Aplikasi Tak Terdaftar OJK

Kompas.com - 15/10/2021, 15:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kantor pinjaman online (pinjol) di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digerebek aparat gabungan Polda DIY dan Polda Jabar.

Hasilnya, 83 orang yang diduga merupakan "debt collector" dan sejumlah staf kantor pinjol ilegal itu diamankan.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Pinjol Ilegal di Sleman, Berawal dari Laporan Korban yang Depresi

Penggerebekan itu berawal setelah salah satu korban pinjol dilarikan ke rumah sakit karena alami depresi setelah diteror oleh para "debt collector".

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Korban depresi

Manfaat bersyukur juga termasuk menurunkan risiko depresi.FREEPIK Manfaat bersyukur juga termasuk menurunkan risiko depresi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban berinisial TM.

TM mengaku telah diintimidasi oleh operator pinjol di Sleman itu hingga membuatnya depresi.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujarnya, saat berada di Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

Baca juga: Saat Aparat Polda Jabar dan DIY Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Ini Temuan Polisi

2. Puluhan orang "debt collector" diamankan

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten SlemanKOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kata Arif, sejumlah bukti digital atau digital evidence ternyata cocok dengan laporan korban.

Lalu, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector", dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Debt Collector Diamankan

3. Satu aplikasi terdaftar di OJK, tetapi...

Polisi mengungkap modus kantor pinjol menjebak para korban dengan memiliki 23 aplikasi, namun hanya satu yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dugaan kuat satu aplikasi yang terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kantor pinjol ilegal yang ada di Sleman itu.

"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.

Baca juga: Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta Ancam dan Maki Nasabah Saat Tagih Utang hingga Depresi dan Masuk RS

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Regional
Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Regional
7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Regional
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Regional
Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Regional
Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Regional
Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Regional
Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Regional
PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

Regional
Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Regional
Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Regional
Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com