Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Pernah Diracuni, Pria Ini Bunuh Istri Sirinya di Hotel

Kompas.com - 15/10/2021, 15:39 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial PA (47) ditemukan tewas di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Wanita tersebut ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana dan ada luka di bagian tubuh korban.

Kasus ini pun terungkap. Korban dibunuh oleh seorang pria yang merupakan suami sirinya.

Baca juga: Jenazah Wanita Tanpa Busana di Hutan Grobogan Sudah Diambil Keluarganya

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku berinisial LS (36).

Ia menjelaskan, pelaku diketahui membunuh korban dengan dianiaya hingga meninggal dunia. 

Pelaku itu pun ditangkap lebih kurang 45 menit setelah kepolisian mendapat laporan.

Baca juga: Warga Temukan 11 Tengkorak Manusia di Riau, Berawal Saat Tanam Mangrove

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan dilakukan karena pelaku merasa pernah diracuni oleh istri sirinya itu.

"Motif pembunuhan ini, karena pelaku merasa pernah diracuni oleh istrinya," ungkap Budi yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold Rampengan saat konferensi pers di Polsek Limapuluh, Jumat (15/10/2021)..

Ia menyebutkan, pelaku dan korban diketahui menikah siri tahun 2017 lalu dan punya satu orang anak.

Namun, mereka tak tinggal satu rumah.

"Mereka tinggal berbeda rumah," sebut Budi.

Korban tewas usai ditanyai pelaku

Pada Rabu (13/10/2021), pelaku mulanya mengajak korban yang merupakan istri sirinya ke sebuah hotel di Pekanbaru untuk menanyakan perihal memberi racun itu.

Namun, korban mengaku tidak pernah memberi racun kepada suaminya.

Karena emosi, pelaku langsung mencekik leher korban dan melakukan penganiayaan hingga tewas.

Dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau, korban meninggal dunia karena lemas akibat lehernya dijerat dengan tali.

Kasubbid Yanmed Biddokkes Polda Riau Kompol Supriyanto yang mengikuti konferensi pers menyatakan, dari hasil otopsi memang ditemukan ada beberapa luka di tubuh korban.

"Ada luka bekas kekerasan tumpul di kepala, leher, dada perut. Namun, yang membuat korban meninggal dunia adalah kekerasan di bagian leher," ungkap Supriyanto kepada Kompas.com, Jumat.

Kemudian, dia menyebut ada bekas luka di bibir korban akibat dibekap oleh pelaku agar korban tidak berteriak.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com