JEMBER, KOMPAS.com – Semua fraksi DPRD Jember menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (14/10/2021) malam.
Sebelumnya, pembahasan raperda mendapat sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi PDI-P ragu raperda itu akan lolos evaluasi Gubernur Jawa Timur karena terlambat.
Seharusnya, pembahasan Raperda P-APBD telah rampung pada 30 September 2021.
“Partai PDIP secara prinsip menerima dan menyetujui Raperda PAPBD 2021 jika sudah mendapatkan izin perpanjangan pembahasan dari gubernur,” kata juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Alfian Yusfi saat menyampaikan pandangan akhir di DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis malam.
Meski menyetujui, PDI-P masih mempertanyakan hasil konsultasi dengan Gubernur Jatim seperti yang disampaikan bupati dalam jawaban pandangan umum fraksi, yakni soal permohonan perpanjangan waktu pembahasan P-ABD 2021.
Baca juga: Lelang Jabatan Dinas Perikanan Jember Hanya Satu Pendaftar, Ini Kata Bupati
Selain itu, kata dia, Fraksi PDI-P konsisten mengingatkan tahapan APBD maupun P-APBD dijalankan tepat waktu. Sehinggga, tidak mengorbankan kualitas pembahasan dan berdampak pada serapan anggaran.
Fraksi PKB juga menyetujui Perda P-APBD 2021 tersebut.
“Fraksi PKB menyetujui Raperda PAPBD 2021 disahkan menjadi Perda P-APBD 2021,” tambah Juru Bicara Fraksi PKB Sunarsi Horis.
Menurut dia, situasi Jember berbeda dengan daerah lain. Hal itu karena imbas lima tahun kepemimpinan sebelumnya yang dirasakan pada pemerintahan sekarang.
Namun, karena kebersamaan eksekutif dan legislatif semakin baik, maka proses pemerintahan bisa berjalan.
Setelah penandatanganan kesepakatan bersama P-APBD 2021 itu, fraksi PKB berharap Bupati bisa menetapkan APBD 2022 pada 10 November 2021, bertepatan dengan Hari Pahlawan.