Mobil masuk selokan, satu pelaku berhasil kabur
Firmansyah mengatakan, upaya kabur itu berhasil digagalkan di Dusun Tulung Agung, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Mobil bernomor polisi BE 1566 FG itu masuk ke selokan yang ada di tepi jalan.
Menurut Firmansyah, sang anak, ZD berhasil ditangkap dan sempat dipukuli massa.
Sedangkan sang ayah, SP kabur meninggalkan anaknya untuk melarikan diri.
"Jadi anak dan bapak ini kompak melakukan pencurian. Saat pengejaran, bapaknya ini langsung melompat kabur kemudian anaknya ketinggalan dan kepegang," kata Firmansyah.
Dari mobil tersebut, aparat kepolisian menemukan satu ekor anak sapi jantan di sela kursi belakang.
Firmansyah menambahkan, pihaknya saat ini masih mengejar SP.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun," kata Firmansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.