Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Penyebab 3 Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak dan Sulit Padam

Kompas.com - 15/10/2021, 11:04 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Penyebab meledaknya tiga sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I,Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada Senin (11/10/2021) kemarin akhirnya terungkap.

Dari hasil pemeriksaan tersangka bernama Nur Effendi (46), ledakan tiga sumur itu diakibatkan karena knalpot ekskavator yang ia gunakan untuk menimbun sumur minyak ilegal tersulut gas hingga menimbulkan api.

Baca juga: Marak Sumur Minyak Ilegal di Muba, Gubernur Sumsel: Kita Ini Hanya Mengawasi Tanpa Gigi

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka hendak bermaksud menutup sumur bor minyak ilegal di lokasi tersebut dengan menggunakan ekskavator.

Namun, sumur tersebut malah menyemburkan gas disertai lumpur dan langsung menyambar knalpot ekskavator yang di kemudikan oleh tersangka Effendi.

Baca juga: Soal Tiga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Ini Penjelasan Kapolres

“Alat berat yang digunakan oleh tersangka ikut terkena semburan api dan terbakar. Tersangka berhasil selamat dan mengalami luka bakar. Hanya saja alat berat itu terbakar,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Ali mengungkapkan, terbakarnya alat berat itu ikut menyulut dua sumur lagi yang ada di lokasi.

Baca juga: Ada Semburan Gas, Kebakaran 2 Sumur Minyak Ilegal di Muba Sulit Padam

Sementara, tersangka Efendi menyelamatkan diri dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Palembang sebelum akhirnya tertangkap.

“Kita mengamankan alat bukti berupa satu alat berat, satu mesin sedot, dan lma liter minyak mentah yang sempat didapatkan,” ujar Ali.

Baca juga: Marak Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kades: Sebulan Bisa Dapat Rp 100 Juta

Menurut Ali, mereka saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa orang yang memiliki sumur tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik sumur itu,” jelas Ali.

Baca juga: Soal 3 Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Gubernur Sumsel: Sudah Saya Ingatkan Terus...

Ancaman penjara di atas 5 tahun

Untuk tersangka Efendi ia diancam dikenakan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana tetang melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa perizinan berusaha dan atau dengan sengaja atau karena lalainnya menimbulkan kebakaran dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Tiga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com