Di suatu waktu, S meminta tolong kepada AK untuk membelikannya sepeda motor.
AK menyanggupi. Dia berjanji bakal mencarikan sepeda motor sesuai keinginan S. Lantas, AK meminta S untuk mentransfer uang pembelian motor tersebut.
"Korban yang sudah telanjur percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp 14.000.000," ucap Suryanto.
Baca juga: Oknum Sekdes Kedapatan Tenggak Miras Saat Karaoke, Tak Sadar Sedang Live Facebook
Akan tetapi, sampai saat ini, sepeda motor tersebut belum diterima oleh korban.
Suryanto menuturkan, saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor yang dibeli, pelaku tidak pernah memberitahu.
"Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul," ungkapnya.
Suryanto menyampaikan, pelaku yang telah ditangkap bakal dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.