SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, berinisial DR (27) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang.
DR diketahui menjual istrinya berinisial EVS (23) yang sedang hamil kepada pria hidung belang.
Bahkan, perbuatan itu sudah dilakukan selama sekitar satu tahun oleh pelaku.
Mereka ditangkap pada akhir September 2021 saat melayani tamu di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku pada awalnya mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter.
Kemudian, istri pelaku dijajakan untuk jasa layanan kencan melalui Twitter dengan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang atau threesome.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Mirzal menuturkan, DR menjual istrinya untuk layanan kencan sudah sekitar satu tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual sang istri sebanyak tujuh kali untuk layanan kencan dengan aktivitas seksual threesome.
Saat ini, usia kehamilan istri pelaku sudah sembilan bulan.
"Sekitar satu tahun dan sudah tujuh kali dijual. Istri tersangka saat melakukan hubungan seks dalam kondisi hamil," ucap Mirzal.
Pelaku diduga menjual istri sendiri untuk memenuhi fantasi seksualnya. Namun, kata Mirzal, yang paling mendasari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terimpit ekonomi.
Sebab, pelaku yang sebelumnya memiliki pekerjaan juga menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Asia Talent Cup di Sirkuit Mandalika, Gratis untuk 10.000 Orang, Berapa Harga Tiketnya?
Uang yang didapatkan dari jasa kencan itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya ekonomi dengan imbalan satu kali kencan Rp 1 juta," ujar Mirzal.
Dalam kasus tersebut, hanya sang suami yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.