Ayep menuturkan, sebelum indisen itu, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Notog sempat melihat korban bersama rekannya berinisial YP (31).
Mereka berjalan dari arah selatan ke emplasemen peron 2 Stasiun Notog.
"Petugas PPKA Stasiun Notog sudah memperingatkan untuk tidak berada di jalur," ucapnya.
Baca juga: Seorang Wanita di Kediri Tewas Tertabrak Kereta Api, Sebelumnya Sempat Menghilang dari Rumah
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Ayep mengimbau masyarakat supaya tidak beraktivitas di jalur KA.
Hal tersebut melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.