Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Bocah 13 Tahun di Bali, Penyebab Kematian Terungkap Usai Makam Dibongkar, Sang Ayah Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/10/2021, 19:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kisah tragis menimpa IKS, bocah 13 tahun asal Kabupaten Karangasem, Bali, yang tewas diduga dianiaya oleh ayahnya sendiri, INK (32).

Penganiayaan dilakukan diduga karena sang ayah marah anaknya tak membantu bekerja, tetapi malah bermain layang-layang.

Sempat dikira meninggal karena terjatuh, akhirnya kasus itu terungkap setelah makam bocah tersebut dibongkar.

Baca juga: Makam Anak 13 Tahun yang Diduga Dianiaya Ayah Dibongkar, Polisi Temukan Luka Kekerasan di Tubuh Korban

Disebut jatuh saat main layang-layang

Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada September 2021.

Namun saat itu IKS disebut meninggal karena jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya.

IKS sempat dibawa ke dukun namun nyawanya tidak terselamatkan.

Jenazahnya kemudian dimakamkan oleh ayahnya, didampingi anggota keluarga lainnya.

Baca juga: Hasil Autopsi Anak 13 Tahun di Bali Ada Tindak Kekerasan, Ayah Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Ada kejanggalan

Ilustrasi tanda tanyaThinkstock Ilustrasi tanda tanya

Namun karena melihat kejanggalan pada jenazah IKS, sejumlah anggota keluarga melaporkan temuannya kepada polisi.

Keluarga melihat ada lebam pada tubuh IKS saat memandikan jenazah.

"Keluarga dan kerabat, dilihat adanya kejanggalan-kejanggalan, namun tetap dimakamkan atau dikubur," ucap Ricko saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Atas izin keluarga, makam IKS kemudian kembali dibongkar pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Polisi kemudian melakukan otopsi pada tubuh jenazah korban di RSUP Sanglah Denpasar.

Baca juga: Hotel Tempat Karantina Turis Asing di Bali Bisa Terima Tamu Biasa, Asal...

 

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Hasil otopsi

Polisi menerima hasil otopsi dari RSUP Sanglah Denpasar yang menyatakan adanya tindak kekerasan pada korban.

Pada tubuh bagian luar, ditemukan sejumlah luka memar akibat pukulan benda tumpul di kepala, leher, bahu, lutut dan tungkai bawah.

Sedangkan hasil pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher.

Kemudian, jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh.

"Itu penyebab kematian anak tersebut, Benturan kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang," kata Ricko.

Baca juga: Pintu Pariwisata Bali Dibuka bagi Wisman, Pemprov Tetap Berlakukan PPKM

Dibekap dan dipukuli

Ilustrasi kekerasan terhadap anaktakasuu Ilustrasi kekerasan terhadap anak

Dalam penyidikan kepolisian, justru sang ayah yang menjadi pelaku penganiayaan.

Pria asal Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem itu mengakui telah menganiaya buah hatinya karena IKS tidak membantunya bekerja.

"Pelaku (IKN) tega melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena sebelumnya korban dari pagi bermain layang-layang dan tidak membantu orang tua menyabit rumput sehingga pelaku marah dan memukul korban," kata Kapolres.

Peristiwa terjadi saat IKS baru pulang dari sawah usai bermain layang-layang.

INK langsung memukul IKS dengan sebuah tongkat bambu yang memiliki panjang 148 cm dan pedang mainan berbahan kayu yang memiliki panjang 56 cm.

Ibu korban berinisial NS dan adik korban inisial K melihat kejadian pemukulan itu.

"Saat kejadian tersangka mengakui telah menyekap mulut korban dikarenakan tangisan yang sangat kencang akibat kesakitan, tangisan tersebut di timbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher," kata Ricko.

Ayah jadi tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Polisi selanjutnya menetapkan ayah korban, INK sebagai tersangka.

"Dari hasil petunjuk, bukti, saksi ahli memang mengatakan bahwa ada tindak kekerasan yang diduga dilakukan salah satu orang tuanya sehingga sudah kita naikkan statusnya (ayahnya) sebagai tersangka," kata Kapolres.

"Sekarang kita masih proses pendalaman untuk mencocokan kembali, mungkin rekontruksi melihat situasi gambaran di rumahnya," imbuh dia.

Atas perbuatannya, INK kini dijerat Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76.C UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Kronologi 6 Mobil KPU Semarang Dirusak OTK, Pelaku Seorang Diri

Regional
WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

WNA China Tertangkap Basah Saat Hendak Bikin Paspor Gara-gara Tak Bisa Bahasa Indonesia

Regional
5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

5 Sate Tegal Dekat Pintu Tol Tegal

Regional
Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Gubernur Riau Serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2024, Berikut Rinciannya

Regional
Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Regional
Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Pelaku Perusakan Belasan Mobil Dinas di Semarang Diduga Memiliki Masalah Kejiwaan

Regional
Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Regional
Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Regional
Ditolak Sana Sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Ditolak Sana Sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

Regional
Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Regional
Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian Setelah Tabrakan dengan Truk di Jalan Nasional Semarang

Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian Setelah Tabrakan dengan Truk di Jalan Nasional Semarang

Regional
Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan

Bawa Materi Sensitif di Kampanye Anies di Lampung, Polisi: Komika AR Mengaku Spontan

Regional
Kabag Kesra Bangka Selatan Ditangkap Saat Petugas Merazia Tempat Karaoke di NTB

Kabag Kesra Bangka Selatan Ditangkap Saat Petugas Merazia Tempat Karaoke di NTB

Regional
Covid-19 Meningkat di Banten, Pj Gubernur Pertimbangkan Syarat Vaksin di Tempat Liburan

Covid-19 Meningkat di Banten, Pj Gubernur Pertimbangkan Syarat Vaksin di Tempat Liburan

Regional
Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Subang ke Polisi

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Subang ke Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com