GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian menyatakan tak menemukan kejanggalan dalam kecelakaan lalu lintas yang menimpa SF (16), putra kedua Sujiadi, warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang terjadi di sekitar jalan raya Tenaru, Desa Cangkir, pada 12 September lalu.
Penyelidikan dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang menilai ada kejanggalan dalam insiden tersebut.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Mulai dari rekan SF, saksi mata di lokasi kejadian, hingga keluarga korban.
Baca juga: Perjuangan Sujiadi Mencari Keadilan dalam Kasus Kecelakaan Anaknya yang Tak Biasa
"Setelah dilakukan rekonstruksi, memeriksa para saksi dan hasil gelar perkara, tidak ada dugaan pembunuhan," ujar Wahyu kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
Wahyu belum dapat memastikan kelanjutan kasus tersebut, apakah penyelidikannya dihentikan atau dikembalikan ke Unit Laka Satlantas Polres Gresik sesuai dengan laporan awal.
Sebelumnya, keluarga korban menilai kejadian yang menimpa SF bukan kecelakaan lalu lintas seperti lazimnya.
Sujiadi selaku ayah korban merasa kecewa dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian .
Keluarga korban sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Laka Satlantas Polres Gresik, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Soal Pembangunan Smelter PT Freeport di Gresik, Khofifah: Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal...
Dalam surat disebutkan, telah ditunjuk penyidik untuk menangani kasus kecelakaan tersebut dengan masa penyelidikan 30 hari dengan opsi perpanjangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.