BANDA ACEH, KOMPAS.com - Setelah resmi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo, dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh.
Saiful Mahdi dinyatakan bebas dari segala sanksi dan hukuman pidana dalam kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.
Pada Rabu (13/10/2021), Saiful Mahdi meninggalkan Lapas Kelas II A Banda Aceh, setelah 43 hari dia mendekam di sana.
Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan Pasal Karet UU ITE, yang Berujung Amnesti
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Aceh Meurah Budiman menegaskan bahwa dengan diberikannya amnesti kepada Saiful Mahdi, maka hak-hak Saiful Mahdi selaku warga negara akan pulih seperti sebelumnya.
“Alhamdulillah, hari ini sudah kita serahkan Keppres, sudah kita saksikan diserahkan dari Lapas ke pihak keluarga, dan terkait dengan uang denda yang sudah diserahkan tentunya dengan koordinasi dengan kejaksaan akan dikembalikan. Hak-hak Pak Saiful Mahdi sudah pulih kembali," ujar Meurah Budiman, Rabu.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE
Sementara itu, Saiful Mahdi menyatakan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang telah merestui surat permohonan amnesti tersebut.
“Saya tetap berharap kepada Presiden dan DPR untuk bisa merevisi Undang-Undang ITE, agar tidak ada lagi korban dengan situasi yang sama. Kita tahu ada 24 warga negara Indonesia lain yang masih tersangkut dengan permasalahan yang sama," ujar Saiful Mahdi.
Saiful Mahdi juga memutuskan untuk tetap kembali ke kampus dan terus menjadi tenaga pengajar.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.