Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Subsidi Rp 42,9 Juta untuk Tiap Peserta Ibadah Haji

Kompas.com - 14/10/2021, 15:46 WIB
Ahmad Faisol,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) KH Marsudi Syuhud mengatakan, BPKH mensubsidi Rp 42,9 juta bagi tiap peserta ibadah haji sekitar empat tahun terakhir.

Sebab jemaah haji hanya membayar Rp 35 juta untuk perjalanan satu orang.

Sedangkan sebesar Rp 5 juta dikembalikan kepada jemaah haji. Padahal, biaya haji per orang selama 40 hari di tanah suci Rp 72,9 juta.

Subsidi yang diberikan BPKH, kata Marsudi, berasal dari keuntungan yang didapat dari dana setoran jemaah haji yang dikelola BPKH.

"Jadi, dana jemaah yang dikelola BPKH ditempatkan di bank-bank sebanyak 30 persen, diinvestasikan melalui surat berharga syariah dan dibisniskan sesuai peraturan yang berlaku," kata Marsudi kepada Kompas. com di sela-sela diseminasi pengawasan pengelolaan keuangan haji di Kota Probolinggo, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Tingkat Kenakalan Anak di Kota Probolinggo Tinggi, Begini Penjelasan Pemkot

Tetap ada subsidi meski pandemi

Dana haji kelolaan BPKH yang awalnya Rp 112 triliun kini berkembang menjadi Rp 156 triliun dalam empat tahun terakhir.

Meski ada pandemi Covid-19, Marsudi menjamin BPKH pada tahun ini, tahun depan dan seterusnya mampu mensubsidi biaya haji jemaah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standar, antara lain menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tak hanya itu, laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut," jelasnya.

Meskipun berada di tengah pandemi seperti ini, masyarakat yang mendaftar haji tetap mendapatkan hasil nilai manfaat dari pengelolaan awal.

"Ini merupakan hasil dari investasi BPKH dari dana yang dikelola sehingga masyarakat mendapatkan subsidi dan membayar dengan sekecil-kecilnya untuk mendapat manfaat sebesar-besarnya. Yang awalnya biaya aslinya sebesar Rp 72,9 juta disubsidi menjadi sekitar Rp 30 juta," terangnya.

Baca juga: Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Haji-Umrah 1443 Hijriah

Diawasi

Terkait pengeluaran BPKH, Komisi VIII DPR RI selaku pengawas eksternal selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pengeluaran.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Anisa Syakur.

Anisa menjelaskan, setiap pengeluaran dan penggunaan manfaat oleh BPKH selalu melalui musyawarah bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

"BPKH selalu mengirimkan laporannya setiap tahun kepada DPR RI. Selain itu investasi yang dilakukan BPKH itu pasti halal karena sudah diatur. Bila tahun 2022 ibadah haji diperbolehkan dan ada biaya untuk prokes, tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji, harus ditanggung BPKH," ujar Anisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com