Dia juga memperingatkan kepada semua kepala desa di Sidoarjo untuk tidak melakukan pungli.
"Kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e, Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.