Token listrik rumah tersangka tertinggal
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, pengejaran dilakukan dari olah TKP.
Pihaknya menemukan token pembayaran listrik yang setelah ditelusuri beralamat di Sunggal. Setelah didatangi, seorang saksi mengatakan bahwa rumah tersebut ditinggali oleh seseorang berinisial ASS.
Baca juga: Bobby Nasution Apresiasi BNN Gerebek FIB USU: Kita Selalu Bilang, Jauhi Narkoba...
Ditangkap di kebun sawit di Aceh
Di saat yang sama, tim lain menemukan sebuah mobil Wuling Almaz warna putih yang ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan di daerah Binjai.
Di rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang-barang milik korban seperti tas, buku tabungan, laptop, HP, dan lain sebagainya.
"Dari saksi yang di rumah Sunggal, kami dapatkan keterangan bahwa tersangka ASS melarikan diri ke arah Aceh, tepatnya di Kabupaten Singkil," katanya. Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kebun daerah kebun sawit pada Selasa (12/10/2021).
Sudah tiga kali bertemu korban, emosi diajak berhubungan
Saat diinterogasi Hadi di hadapan awak media, pelaku ASS mengaku sudah tiga kali bertemu dengan korban. Dalam dua kali pertemuan awal hanya bercakap-cakap.
Pertemuan ketiga di hotel itu, atas ajakan korban. Korban mengajak berhubungan dan menjanjikan uang Rp 300.000 kepadanya.
"Tiga kali bertemu pak, hanya bercakap-cakap aja. (korban yang ajak ke hotel) iya pak. Dia mau melakukan hubungan," katanya.
"Tapi kami laki-laki," ujar Hadi, menirukan ASS.
"Iya pak, makanya saya menolak pak. (Ajak berhubungan intim) iya pak. Saya merasa sakit hati kenapa di tempat umum itu dilakukan. Karena itu lah saya emosi pak," katanya.
Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan
Parang di tas lolos dibawa ke hotel
Dijelaskannya, dia membawa parang itu dari rumah dan menyimpannya di tas yang dibawanya hingga ke hotel. Dia juga mengaku sudah berniat menghabisi korban sejak dari awal.
"(dari rumah ada niat menghabisi korban) Iya pak. Karena sakit hati. Iya (terus) melarikan diri. Besar penyesalan saya pak," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ASS dikenakan dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.