Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Fakta-fakta Pembunuhan Pria di Hotel di Medan, Pelaku: Saya Emosi Dia Ajak Berhubungan, Kami Laki-laki...

Kompas.com - 14/10/2021, 14:09 WIB

 

Token listrik rumah tersangka tertinggal

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, pengejaran dilakukan dari olah TKP.

Pihaknya menemukan token pembayaran listrik yang setelah ditelusuri beralamat di Sunggal. Setelah didatangi, seorang saksi mengatakan bahwa rumah tersebut ditinggali oleh seseorang berinisial ASS. 

Baca juga: Bobby Nasution Apresiasi BNN Gerebek FIB USU: Kita Selalu Bilang, Jauhi Narkoba...

Ditangkap di kebun sawit di Aceh

Di saat yang sama, tim lain menemukan sebuah mobil Wuling Almaz warna putih yang ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan di daerah Binjai.

Di rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang-barang milik korban seperti tas, buku tabungan, laptop, HP, dan lain sebagainya. 

"Dari saksi yang di rumah Sunggal, kami dapatkan keterangan bahwa tersangka ASS melarikan diri ke arah Aceh, tepatnya di Kabupaten Singkil," katanya. Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kebun daerah kebun sawit pada Selasa (12/10/2021). 

Baca juga: Video Viral Nakes RS HKBP Balige Dianiaya Warga, Kapolda Sumut: 2 Pelaku Datang Berdamai, tapi Ribut Lagi

Sudah tiga kali bertemu korban, emosi diajak berhubungan

Saat diinterogasi Hadi di hadapan awak media, pelaku ASS mengaku sudah tiga kali bertemu dengan korban. Dalam dua kali pertemuan awal hanya bercakap-cakap.

Pertemuan ketiga di hotel itu, atas ajakan korban. Korban mengajak berhubungan dan menjanjikan uang Rp 300.000 kepadanya. 

"Tiga kali bertemu pak, hanya bercakap-cakap aja. (korban yang ajak ke hotel) iya pak. Dia mau melakukan hubungan," katanya. 

"Tapi kami laki-laki," ujar Hadi, menirukan ASS. 

"Iya pak, makanya saya menolak pak. (Ajak berhubungan intim) iya pak. Saya merasa sakit hati kenapa di tempat umum itu dilakukan. Karena itu lah saya emosi pak," katanya. 

Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan

Parang di tas lolos dibawa ke hotel

Dijelaskannya, dia membawa parang itu dari rumah dan menyimpannya di tas yang dibawanya hingga ke hotel. Dia juga mengaku sudah berniat menghabisi korban sejak dari awal.

"(dari rumah ada niat menghabisi korban) Iya pak. Karena sakit hati. Iya (terus) melarikan diri. Besar penyesalan saya pak," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka ASS dikenakan dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke