YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Janji untuk menikahi tak kunjung ditepati, AK (30) warga Tanggamus, Lampung, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penangkapan ini atas laporan wanita bernama S (38), warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, dengan tuduhan penipuan.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menjelaskan, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku di akun media sosial Facebook.
Baca juga: Ibu 6 Anak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, TKW Ilegal Tergiur Upah Besar untuk Pulang
Sekitar bulan September tahun 2020 korban dikirimi pesan oleh akun Facebook atas nama Gery M, kemudian komunikasi mereka lanjutkan melalui WhatsApp.
Komunikasi di antara keduanya terus berlanjut. Pada bulan Desember 2020 keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Setelah bertemu, intensitas hubungan keduanya semakin dekat.
Sekitar bulan Januari 2021 sampai Agustus 2021, AK sering minta uang dari korban dengan alasan pinjam, dan untuk modal usaha.
"Pelaku juga berjanji akan menikahi korban," kata Suryanto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: TKW Asal Sulawesi Barat Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga: Belum Ada Pendampingan
Pada akhirnya, S meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan sepeda motor. Oleh pelaku, korban diminta untuk mentransfer uang yang akan digunakan untuk membeli sepeda motor, pelaku berjanji akan mencarikan sepeda motor sesuai keinginan korban.
"Korban yang sudah terlanjur percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp14.000.000," kata Suryanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.