JEMBER,KOMPAS.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam koalisi tolak kekerasan seksual Jember menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (14/10/2021). Mereka mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember terhadap anak di bawah umur.
Aksi digelar dengan membawa pamflet sebagai bentuk dukungan agar majelis hakim PN Jember memberikan rasa keadilan kepada korban. Selain itu, mengajak masyarakat agar turut mengawal kasus tersebut.
Sidang kekerasan seksual tersebut sudah masuk agenda pemeriksaan terdakwa. Sejumlah aktivis turut mengawasi berlangsungnya sidang yang digelar secara tertutup itu dari luar.
Koordinator aksi, Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, kasus kekerasan seksual berupa dugaan tindak pidana pencabulan telah menodai dunia pendidikan di Universitas Jember.
Terduga pelakunya adalah seorang dosen berinisial RH. Sedangkan korban merupakan keponakan pelaku yang masih anak di bawah umur.
"Kami telah kita kawal sejak April 2021 lalu. Sampai hari ini, pengawalan terhadap kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya," jelas Trisna di lokasi, Kamis.
Menurut Trisna, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 Ayat (1) dan (2) yang merujuk pada Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana degan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Untuk tetap memastikan persidangan berlangsung dengan semestinya kita harus konsisten untuk mengawal serta mendukung hakim agar memberikan vonis yang berkeadilan bagi korban," tutur dia.
Oleh karena itu, Trisna mendukung penuh proses peradilan di Pengadilan Negeri Jember untuk terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban.
Mereka juga mendukung Majelis Hakim PN Jember untuk menjerat pelaku RH dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar ingin menggali fakta kebenaran dalam persidangan kasus tersebut.
Ia menilai, peradilan menganut asas praduga tak bersalah. Untuk itu, Sebelum pelaku diadili, seharusnya tidak menjustifikasi pelaku bersalah.
“Harus dibuktikan dulu sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang ada,” terang dia.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual terjadi pada anak di bawah umur. Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.
Baca juga: Kreatif, Santri di Jember Rakit 4 Mobil Jip Mini, Modal Rp 50 Juta Per Unit
Kasus tersebut terungkap setelah pelaku menulis status di akun instagramnya. Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap.
Pelakunya adalah suami dari tante korban. Korban tinggal bersama tantenya sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019. Sedangkan orang tua korban sudah bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.