TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pria yang berprofesi sebagai "office boy" SMK di Jakarta bernama Utang (54) ditangkap karena mencuri alkohol 96 persen, yang jadi campuran minuman keras oplosan yang menyebabkan lima orang tewas di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Lima orang korban adalah warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, salah satu korban berperan sebagai pengoplos, yakni Erwin (32).
Utang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya di Jakarta pada Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, 3 Mahasiswa UKSW Salatiga Meninggal Dunia
Utang selama ini bekerja sebagai "office boy" di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta.
"Kami berhasil menangkap orang yang berperan membawa alkohol dari tempat kerjanya di salah satu sekolah di Jakarta. Alkohol tersebut diambil tanpa sepengetahuan pihak sekolah, kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan," ungkap Rimsyah di Polres Tasikmalaya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Oknum Guru SD Kedapatan Jual Miras, Terungkap Saat Satpol PP Razia Tempat Usaha di Sumedang
Selamat karena tak minum banyak
Sementara rekan Utang, Erwin, bertugas mengoplos alkohol 96 persen tersebut dengan minuman energi dan obat batuk.
"Temannya pesan dibelikan alkohol kepada pelaku. Alkohol 96 persen yang dicuri pelaku adalah untuk uji lab praktik di laboratorium sekolah. Pelaku ikut minum miras oplosan namun tidak banyak," kata Rimsyah.
Baca juga: Minum Hand Sanitizer Oplosan, 3 Napi di Blora Tewas, Berawal dari Pembagian Obat Kesehatan
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan, pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
"Sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya atau menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara," tambah dia.