Diberitakan sebelumnya, di kasus tersebut, BS yang diamankan lebih duluan ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, muncul unggahan di Facebook LG yang kemudian viral bahwa dirinya mendapat surat panggilan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan status sebagai tersangka.
Kasus tersebut kemudian diambil alih penanganannya oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumut agar lebih jelas dan objektif.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (12/10/2021) malam mengatakan nangtinya penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dengan ditariknya penanganan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Kapolda Sumut berharap kasus ini tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.