Korban sebelumnya ancam akan bunuh keluarga pelaku
“Antara pelaku dan korban juga sebelumnya sempat terjadi cek-cok karena permasalahan hewan ternak ini. Pengakuan pelaku, korban ini juga sempat akan membunuh keluarganya, sehingga tersangka makin kesal dan merencanakan membunuhnya lebih dulu,”jelas Kapolsek.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang ia gunakan untuk menembak Herman.
Selain itu, ia pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga dan kemarin telah dimakamkan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.