KOMPAS.com - Komplotan pencuri beraksi di dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pencuri memasuki dua KUA, yaitu KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen. Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2021.
Para pencuri mengambil buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah.
Laptop yang ada di kantor itu juga dicuri.
Baca juga: Buku Nikah dari KUA Gunungkidul Dicuri, Dijual untuk Kawin Kontrak di Bogor
Kini, dua dari tiga komplotan pencuri sudah ditangkap. Mereka adalah AA (41), warga Jakarta Selatan; dan PH (42), warga Bogor.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, AA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 2 September.
Dua hari setelahnya, PH diringkus di Jakarta Selatan.
“Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," ujarnya di Markas Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Curi 15 Kotak Amal Masjid, Pemuda Ini Mengaku Uangnya untuk Foya-foya
Aditya menjelaskan, identitas pelaku terkuak usai polisi memperoleh informasi tentang sejumlah orang yang bertingkah mencurigakan di SPBU Patuk pada saat hari pencurian.
SPBU Patuk terletak tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi lantas memeriksa closed-circuit television (CCTV) di SPBU dan akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," ucapnya.
Baca juga: Curi Uang Hampir Rp 1 Miliar Usai Bobol 2 ATM di Jateng, 6 Perampok Ini Awalnya Tak Saling Kenal