Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Satwa Dilindungi di Jatim, Indukan Lutung Dibunuh dan Anaknya Diambil, Dijual Rp 15 Juta Per Ekor

Kompas.com - 14/10/2021, 06:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap dua anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi.

Mereka adalah Vando Rangga Wisata (29), warga Pakel, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/10/2021).

Tersangka kedua adalah Sandi Fanandri Sifyan Sauri (25), warga Kalisat, Kabupaten Jember. Ia ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang dua ekor lutung jawa dalam keadaan hidup.

Ada juga dua ekor binturong, satu ekor burung rangkong, satu ekor landak, satu ekor musang rase dan enam ekor anakan burung rangkong.

Selain ada juga dua lutung jawa dan macan tutul dalam keadaan mati.

Baca juga: Jual Beli Satwa Dilindungi, 2 Pemuda Ditangkap, Polisi Sita Lutung Jawa hingga Binturong

Dipatok Rp 15 juta per ekor

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan jika dua pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak setahun terakhir.

Kedua tersangka menjual satwa yang dilindungi melalui media sosial. Untuk satu ekor satwa yang dijual, mereka mematok harga hingga Rp 15 juta,

Menurut Oki, sindikat ini melayani pangsa pasar pembelian dalam negeri.

Peran kedua tersangka terbilang sama yakni mencari stok satwa dan menjualnya secara berjejaring sesuai permintaan.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," tuturnya.

Baca juga: 31 Satwa Dilindungi Mati di Dalam Kerangkeng Saat Diselundupkan

Indukan lutung dibunuh

Lutung jawa terlihat di kawasan hutan Petungkriyono, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (14/10/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Lutung jawa terlihat di kawasan hutan Petungkriyono, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (14/10/2020).
Kabid BKSDA Jatim Wiwied Widodo mengungkapkan, penangkapan dan penyelundupan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan biadab.

Menurutnya para pelaku tak segan menangkap anak satwa dilindung. Metode yang mereka lakukan adalah secara jelas membunuh indukan satwa.

"Dia sudah 3 lutung, 1 indukan pasti dibunuh. Karena saat ini yang laku dijual baby lutung. (Dianggap) bisa untuk obat-obatan dan dipelihara," kata Wiwied.

Baca juga: Mengenal Owa Siamang, Sang Penyanyi Hutan, Satwa Dilindungi yang Sempat Dipelihara Bupati Badung Bali

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan petugas masih akan melakukan pengembangan pada terduga pelaku.

"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Riau, Kukang hingga Kuku Harimau Turut Disita

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com