Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Satwa Dilindungi di Jatim, Indukan Lutung Dibunuh dan Anaknya Diambil, Dijual Rp 15 Juta Per Ekor

Kompas.com - 14/10/2021, 06:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap dua anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi.

Mereka adalah Vando Rangga Wisata (29), warga Pakel, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/10/2021).

Tersangka kedua adalah Sandi Fanandri Sifyan Sauri (25), warga Kalisat, Kabupaten Jember. Ia ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang dua ekor lutung jawa dalam keadaan hidup.

Ada juga dua ekor binturong, satu ekor burung rangkong, satu ekor landak, satu ekor musang rase dan enam ekor anakan burung rangkong.

Selain ada juga dua lutung jawa dan macan tutul dalam keadaan mati.

Baca juga: Jual Beli Satwa Dilindungi, 2 Pemuda Ditangkap, Polisi Sita Lutung Jawa hingga Binturong

Dipatok Rp 15 juta per ekor

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan jika dua pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak setahun terakhir.

Kedua tersangka menjual satwa yang dilindungi melalui media sosial. Untuk satu ekor satwa yang dijual, mereka mematok harga hingga Rp 15 juta,

Menurut Oki, sindikat ini melayani pangsa pasar pembelian dalam negeri.

Peran kedua tersangka terbilang sama yakni mencari stok satwa dan menjualnya secara berjejaring sesuai permintaan.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," tuturnya.

Baca juga: 31 Satwa Dilindungi Mati di Dalam Kerangkeng Saat Diselundupkan

Indukan lutung dibunuh

Lutung jawa terlihat di kawasan hutan Petungkriyono, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (14/10/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Lutung jawa terlihat di kawasan hutan Petungkriyono, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (14/10/2020).
Kabid BKSDA Jatim Wiwied Widodo mengungkapkan, penangkapan dan penyelundupan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan biadab.

Menurutnya para pelaku tak segan menangkap anak satwa dilindung. Metode yang mereka lakukan adalah secara jelas membunuh indukan satwa.

"Dia sudah 3 lutung, 1 indukan pasti dibunuh. Karena saat ini yang laku dijual baby lutung. (Dianggap) bisa untuk obat-obatan dan dipelihara," kata Wiwied.

Baca juga: Mengenal Owa Siamang, Sang Penyanyi Hutan, Satwa Dilindungi yang Sempat Dipelihara Bupati Badung Bali

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan petugas masih akan melakukan pengembangan pada terduga pelaku.

"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Riau, Kukang hingga Kuku Harimau Turut Disita

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Regional
Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com