KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap dua anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Mereka adalah Vando Rangga Wisata (29), warga Pakel, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/10/2021).
Tersangka kedua adalah Sandi Fanandri Sifyan Sauri (25), warga Kalisat, Kabupaten Jember. Ia ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang dua ekor lutung jawa dalam keadaan hidup.
Ada juga dua ekor binturong, satu ekor burung rangkong, satu ekor landak, satu ekor musang rase dan enam ekor anakan burung rangkong.
Selain ada juga dua lutung jawa dan macan tutul dalam keadaan mati.
Baca juga: Jual Beli Satwa Dilindungi, 2 Pemuda Ditangkap, Polisi Sita Lutung Jawa hingga Binturong
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan jika dua pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak setahun terakhir.
Kedua tersangka menjual satwa yang dilindungi melalui media sosial. Untuk satu ekor satwa yang dijual, mereka mematok harga hingga Rp 15 juta,
Menurut Oki, sindikat ini melayani pangsa pasar pembelian dalam negeri.
Peran kedua tersangka terbilang sama yakni mencari stok satwa dan menjualnya secara berjejaring sesuai permintaan.
"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," tuturnya.
Baca juga: 31 Satwa Dilindungi Mati di Dalam Kerangkeng Saat Diselundupkan
Menurutnya para pelaku tak segan menangkap anak satwa dilindung. Metode yang mereka lakukan adalah secara jelas membunuh indukan satwa.
"Dia sudah 3 lutung, 1 indukan pasti dibunuh. Karena saat ini yang laku dijual baby lutung. (Dianggap) bisa untuk obat-obatan dan dipelihara," kata Wiwied.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan petugas masih akan melakukan pengembangan pada terduga pelaku.
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Baca juga: Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Riau, Kukang hingga Kuku Harimau Turut Disita
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.