Terpisah, Kapolres Muba AKBP Alamsyrah Palupesy menambahkan, dalam hasil rapat Forum Group Diskusi (FGD) bersama Kapolda Sumsel dan Gubernur Sumsel serta Kementerian ESDM, akan ada revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur minyak.
Revisi itu diharapkan, masyarakat ke depannya bisa mengelola sumur minyak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah dibentuk.
“Masyarakat dimohon bersabar, jangan lagi melakukan ilegal driling karena akan dikenakan proses hukum,” kata Alamsyah.
Pemberantasan aktivitas minyak ilegal ini dibutuhkan komitmen bersama. Sehingga, kerusakan lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sendiri dapat dicegah.
“Jangan hanya masyarakat saja yang dijadikan objek, karena menurut saya kegiatan ini sudah menjadi ekosistem, rantai makanan yang luas sekali,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan meledak, Senin (11/10/2021).
Akibatnya, kepulan asap hitam membumbung tinggi di lokasi kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
“Asapnya memang besar, lokasi (sumur minyak) berdekatan di tiga titik. Memang semuanya (sumur minyak) ilegal, kami dari desa belum begitu jelas masalah (korban) yang meninggal,” ungkap Pejabat (PJ) Kepala Desa Keban I, Alen melalui sambungan telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.