Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah di Gunungkidul Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang dan Bangun Rumah

Kompas.com - 13/10/2021, 22:16 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lurah nonaktif Karangawen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Roji Suyanta menggunakan uang ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) untuk membayar utang dan membangun rumah. 

"Sudah habis uangnya pak, ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," kata Roji kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

Dia mengaku lupa terkait besaran uang yang digunakan untuk membayar utang.

"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," kata dia.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Roji Suyanto masih dikembangkan.

Aditya mengatakan, kasus ini bermula dari senilai total Rp 7.128.828.000,00 masuk ke rekening kalurahan.

"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," kata Aditya kepada wartawan di kantornya.

Uang sebesar Rp 7 miliar, kata Aditya, merupakan ganti rugi aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS.

 

Namun, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan.

Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.

Baca juga: Diduga Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Lahan, Lurah di Gunungkidul Jadi Tersangka

Sedangkan Rp 5,243 miliar sisanya tidak disetorkan, begitu pula pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 5,258 miliar.

"Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki termasuk dengan penyimpangan lainnya," kata dia.

Akibat perbuatan Roji, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.

Sekadar diketahui, sejak menyerahkan diri pada 8 September 2021, Roji ditahan di Rutan Polres Gunungkidul.

Dari tangan Roji, polisi mengamankan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, serta rekening koran milik tersangka.

Selain itu, Surat Izin Gubernur terkait Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Asset Milik Desa. Begitu pula dengan dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019-2021.

Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com