Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Loloskan Warga Amerika Jadi Calon Bupati, Dua Anggota KPU Sabu Raijua Diberhentikan

Kompas.com - 13/10/2021, 19:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, NTT diberhentikan dari jabatannya imbas meloloskan calon bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). 

Dua orang yang diberhentikan yakni Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Pajdi dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V Edon.

Keduanya diberhentikan dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam sidang etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10/2021). 

Baca juga: Wilayah di Kota Kupang NTT Ini 189 Hari Tanpa Hujan

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Rabu malam.

Selain Kirenius, DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Sussana V Edon. 

Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara tersebut yakni Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, dijatuhi sanksi peringatan keras.

Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu.

Ketua dan empat anggota didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara AS.

Baca juga: Bangkai Lumba-lumba Pemintal yang Terdampar di Kupang Dikubur, Petugas Ambil Sampel untuk Diteliti

Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para teradu, sehingga Orient Patriot Riwu Kowe lolos sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2020.

Saat proses verifikasi calon, Erben mengatakan, para teradu telah mendapatkan surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua namun tidak diindahkan oleh para teradu.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebutkan dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.

Pertimbangan Putusan DKPP

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di YoutubeTangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan, penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai bentuk pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon.

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada 1 Oktober 2021.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga telah memberikan peringatan kepada para teradu melalui surat nomor 08/Bawaslu-SR/II/2021 yang menerangkan, Kedutaan Besar AS membenarkan Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara AS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com