PALEMBANG, KOMPAS.com - Seluruh layanan publik di Kota Palembang, Sumatera Selatan belum menerapkan wajib vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh masyarakat.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, belum diwajibkannya penggunaan aplikasi tersebut itu dikarenakan stok vaksin sampai saat ini masih terbatas.
Sehingga, masih ada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: Suhu Panas di Palembang Tembus 33 Derajat, Ini Penjelasan BMKG
“Warga yang belum vaksin silahkan menikmati layanan seperti biasanya, karena memang aturan ini (wajib vaksin) belum diberlakukan sebab stok vaksin kita masih terbatas,” kata Harnojoyo, Rabu (13/10/2021).
Harnojoyo menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya memenuhi kebutuhan stok vaksin Covid-19 agar seluruh masyarakat dapat divaksinasi.
Namun, karena stok yang terbatas, untuk sementara hanya diberikan kepada kelompok tertentu, seperti lansia dan remaja.
Baca juga: Seorang Pemuda Lompat dari Lantai 10 Mal di Palembang, Ini Penjelasan Polisi
“Kami terus berkoordinasi agar semua warga bisa divaksin. Jadi kami imbau supaya sementara waktu wajib vaksin bukan jadi syarat warga untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Harnojoyo mengaku sempat mendapatkan aduan dari warga, saat salah satu bank di Palembang enggan memberikan pelayanan kepada nasabahnya yang belum divaksin.
Ia pun mengimbau agar pihak bank tetap bisa memberikan layanan meskipun warga itu belum diberikan vaksin.
“Soal (aturan vaksin) di bank sudah jadi kebijakan internal, tapi sebaiknya dilayani karena kita juga menerima vaksin tidak banyak, atau diberikan solusi lainnya agar warga tetap terlayani,” imbuhnya.