YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Polisi menangkap dua orang yang mencuri buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Buku nikah itu diduga dijual kembali kepada penyedia jasa kawin kontrak di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pencurian di KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen terjadi pada 5 Agustus 2021.
Baca juga: KUA di Solo Buka Layanan Biro Jodoh, Mahar hingga Nikah Semua Gratis, Tertarik?
Dari dua KUA itu, pencuri membawa lari buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah.
Laptop yang ada di kantor itu juga turut dibawa kabur.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," kata Aditya di Mapolres Gunungkidul Rabu (13/11/2021).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi, polisi mendapat informasi pada hari terjadinya pencurian ada sekelompok orang bertingkah mencurigakan di SPBU Patuk.
Lokasi SPBU Patuk tidak jauh dari KUA yang dimasuki pencuri.
Polisi kemudian memeriksa kamera CCTV yang ada di SPBU dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Hingga pada 2 September 2021, seorang pencuri berinisial AA (41) warga Jakarta Selatan ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kemudian pada 4 September, pencuri lain yang berinisial PH (42) warga Bogor ditangkap di Jakarta Selatan.
"Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," kata Aditya.