BANDA ACEH, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengunjungi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.
Beka mengatakan bahwa kasus Saiful Mahdi, yang dipenjara karena mengajukan pernyataan kritis di grup WhatsApp internal kampus, menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) begitu mendesak.
Apalagi, menyangkut pasal-pasal karet yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Setelah Pemberian Amnesti, Nama Saiful Mahdi Dinilai Perlu Dipulihkan
“Kedatangan kita sekaligus memantau tindak lanjut pemberian amnesti yang sudah disetujui DPR RI dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk Pak Saiful Mahdi, agar berjalan lancar, dan tidak ada hambatan. Hanya menunggu proses administrasi saja,” ujar Beka kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Didampingi Direktur SAFEnet Damar Juniarto, Beka mengatakan, kasus Saiful Mahdi seharusnya menjadi kasus terakhir, sehingga tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban UU ITE.
“Oleh karenanya, Komnas HAM berharap kepada pemerintah dan DPR RI, mempercepat merevisi UU ITE. Supaya kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga terlindungi dan tidak terkriminalisasi dengan mudah,” ujar Beka.
Baca juga: Keppres Amnesti Terbit, Istana Harap Saiful Mahdi Segera Bebas
Selain itu, setelah Saiful Mahdi keluar dari Lapas, Komnas HAM meminta agar hak-hak Saiful juga dipulihkan, baik sebagai tenaga pengajar ataupun sebagai warga negara.
“Karena pemberian amnesti ini bermakna tidak ada tindakan pidana yang dilakukan Saiful Mahdi, dan ini sudah jadi bagian perhatian dari Presiden dan DPR RI,” kata Beka.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi
Tim hukum beserta koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2021, yang isinya meminta Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
Menurut hukum di Indonesia, Presiden hanya dapat memberikan amnesti setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Akhirnya pemberian amnesti itu disetujui oleh DPR RI.
Presiden pun menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi pada 12 Oktober 2021.
“Pak Saiful Mahdi harus segera keluar, kalau bisa hari ini. Kami sedang menunggu proses administrasi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh,” ujar Syahrul selaku kuasa hukum Saiful Mahdi.
Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.