Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE

Kompas.com - 13/10/2021, 17:18 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengunjungi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.

Beka mengatakan bahwa kasus Saiful Mahdi, yang dipenjara karena mengajukan pernyataan kritis di grup WhatsApp internal kampus, menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) begitu mendesak.

Apalagi, menyangkut pasal-pasal karet yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Setelah Pemberian Amnesti, Nama Saiful Mahdi Dinilai Perlu Dipulihkan

“Kedatangan kita sekaligus memantau tindak lanjut pemberian amnesti yang sudah disetujui DPR RI dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk Pak Saiful Mahdi, agar berjalan lancar, dan tidak ada hambatan. Hanya menunggu proses administrasi saja,” ujar Beka kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Didampingi Direktur SAFEnet Damar Juniarto, Beka mengatakan, kasus Saiful Mahdi seharusnya menjadi kasus terakhir, sehingga tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban UU ITE.

“Oleh karenanya, Komnas HAM berharap kepada pemerintah dan DPR RI, mempercepat merevisi UU ITE. Supaya kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga terlindungi dan tidak terkriminalisasi dengan mudah,” ujar Beka.

Baca juga: Keppres Amnesti Terbit, Istana Harap Saiful Mahdi Segera Bebas

Selain itu, setelah Saiful Mahdi keluar dari Lapas, Komnas HAM meminta agar hak-hak Saiful juga dipulihkan, baik sebagai tenaga pengajar ataupun sebagai warga negara.

“Karena pemberian amnesti ini bermakna tidak ada tindakan pidana yang dilakukan Saiful Mahdi, dan ini sudah jadi bagian perhatian dari Presiden dan DPR RI,” kata Beka.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Tim hukum beserta koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2021, yang isinya meminta Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Menurut hukum di Indonesia, Presiden hanya dapat memberikan amnesti setelah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Akhirnya pemberian amnesti itu disetujui oleh DPR RI.

Presiden pun menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi pada 12 Oktober 2021.

“Pak Saiful Mahdi harus segera keluar, kalau bisa hari ini. Kami sedang menunggu proses administrasi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh,” ujar Syahrul selaku kuasa hukum Saiful Mahdi.

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com