Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan PDAM Kabupaten Semarang Demo Tuntut Dirut Dinonaktifkan

Kompas.com - 13/10/2021, 16:42 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang melakukan unjuk rasa karena kecewa dengan kepemimpinan Direktur Utama Guswakhid Hidayat.

Tuntutan yang disampaikan karyawan yakni penonaktifkan Guswakhid Hidayat sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang, pengembalian SK PHDP Tahun 2017, dan meminta Inspektorat untuk mengaudit atas penggunaan uang perusahaan.

Koordinator aksi, Muhammad Takhrizuddin mengatakan, Dirut PDAM dianggap tidak berpihak pada karyawan.

"Baru memimpin sekitar dua tahun tapi tidak menciptakan situasi kondusif. Bahkan, hak-hak karyawan terkait kesejahteraan juga tidak diberikan," ungkap Takhrizuddin kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Detik-detik Polisi Piting dan Banting Peserta Demo di Tangerang ke Trotoar sampai Kejang-kejang

Dijelaskan Takhrizuddin, kebijakan yang dinilai memberatkan adalah pemotongan uang pensiun karyawan.

“Kami menilai itu sudah keterlaluan sehingga kami mengambil risiko mengadakan aksi ini untuk memerjuangkan hak kami," tegasnya.

Dia menambahkan, karyawan yang menyuarakan aspirasi malah dipindahtugaskan.

"Seperti saya ini yang malah dipindah ke Tengaran, tentu secara waktu dan biaya menjadi lebih boros," papar Takhrizuddin.

Terpisah, Dirut PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang Guswakhid Hidayat mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Kita memutuskan berdasar hasil penyesuaian aturan dari keputusan OJK No. 178/NB 11/2020 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Bersama," jelasnya.

Baca juga: Warga Demo Tolak Aktivitas Tambang di Jember, Wabup Jamin Tak Beri Rekomendasi ke Perusahaan

Mengenai tuntutan audit, Guswakhid menegaskan, bahwa PDAM Kabupaten Semarang sudah diaudit secara internal oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas PDAM.

"Sebagai perusahaan terbuka, tentu PDAM diwajibkan untuk menjalani audit secara berkala," terangnya.

Dia menyampaikan, peserta aksi selain pegawai juga pensiunan PDAM.

"Untuk yang pegawai tersebut, memang ada catatan disiplin kerja, bahkan ada yang tidak masuk kerja selama 20 hari tanpa keterangan," kata Guswakhid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com