Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rombongan Gowes Wali Kota Malang, Sutiaji Sempat Didesak Mundur, Kini Didenda Rp 25 Juta

Kompas.com - 13/10/2021, 16:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Setelah hampir satu bulan sejak insiden gowes rombongan Wali Kota Malang, Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang akhirnya menjatuhkan vonis pada sejumlah pejabat di Kota Malang.

Mereka yang divonis melanggar protokol kesehatan yakni Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabatnya, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta Kepala Bagian Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49.

Vonis dijatuhkan setelah para pejabat Kota Malang itu menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta

Awal mula kasus

Foto yang berada di media sosial terkait kegiatan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji dan jajarannya ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).KOMPAS.COM/HandOut Foto yang berada di media sosial terkait kegiatan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji dan jajarannya ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).

Kasus ini bermula saat rombongan Wali Kota Malang Sutiaji nekat menerobos kawasan wisata Pantai Kondang Merak di Kecamatan Batur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).

Tak hanya Sutiaji, kelompok gowes itu juga diikuti oleh sejumlah pejabat dan kepala OPD.

Meski sempat dihalau oleh personel kepolisian, rombongan gowes itu tetap memasuki area pantai.

Padahal, lokasi tersebut masih ditutup lantaran Kabupaten Malang masih memberlakukan PPKM Level 3.

Video rombongan gowes Wali Kota Malang itu sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang yang berpelat merah.

Baca juga: Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam Terkait Perkara Gowes, Hasilnya Diputuskan Pekan Depan


Agenda rutin, mengaku ada kesalahpahaman

Sekelompok pemuda bersepeda bersamaSHUTTER STOCK Sekelompok pemuda bersepeda bersama

Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengemukakan agenda gowes itu merupakan kegiatan rutin Wali Kota Malang dan jajarannya.

"Bahwa agenda gowes tersebut merupakan agenda gowes Pak Wali bersama komunitas-komunitas yang terbiasa gowes bersama," kata Erik.

Dia mengaku, agenda tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Rombongan sengaja menuju kawasan pantai selatan Malang karena alasan jarak dan medan yang dianggap menantang.

Baca juga: Kronologi Mobil Panther Ditabrak KA Jurusan Malang-Jakarta, Suami Istri Asal Sragen Tewas

Di lokasi itu, tim beristirahat dan mengisi bekal selama 60 menit.

"Pada saat melakukan transit akhir di Pantai Kondang Merak kemarin ada miskomunikasi dan miskoordinasi. Kejadian utamanya lebih karena tidak ada sinyal untuk komunikasi secara detail di awal. Sehingga ada miskomunikasi dan miskoordinasi dengan adanya Satgas yang saat itu berjaga di pintu depan," kata dia.

Erik mewakili Pemkot Malang pun meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu.

"Dalam konteks ini pastinya kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya," ujar dia.

Selanjutnya, Erik menegaskan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Baca juga: Perkara Gowes ke Pantai Kondang Merak, Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim

 

Bupati Malang Sanusi (dua dari kiri) dalam kegiatan di Pendopo Kabupaten Malang, Senin (20/9/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Bupati Malang Sanusi (dua dari kiri) dalam kegiatan di Pendopo Kabupaten Malang, Senin (20/9/2021).
Bupati tak berikan izin

Menyusul kejadian tersebut, Bupati Malang Sanusi menegaskan jika pihaknya tidak pernah memberikan izin.

"Kami tak pernah memberikan izin untuk membuka," kata Sanusi.

Sanusi menegaskan jika destinasi wisata Pantai Kondang Merak masih ditutup. Sebab, wilayah itu masih menerapkan PPKM Level 3.

Bupati juga membantah jika rombongan tersebut telah berkoordinasi.

"Tidak pernah (berkoordinasi) dengan saya, tidak pernah. Tidak ada pernah dan Forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin untuk wisata itu dibuka," tandasnya.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Jatim.

Baca juga: Sejak Awal Oktober, Tidak Ada Pasien Covid-19 Meninggal di Kota Malang

Desakan mundur lewat sejumlah coretan

Petugas saat menghapus tulisan bernada protes terhadap Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (1/10/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Petugas saat menghapus tulisan bernada protes terhadap Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (1/10/2021).

Setelah peristiwa itu, sejumlah tulisan bernada protes terhadap Wali Kota Malang muncul di beberapa titik.

Tulisan itu antara lain mendesak wali kota untuk mundur.

'Wali Kota Tewur, Mundur, Ji!', demikian tertulis.

Tewur dibaca terbalik yang berarti ruwet. Sedangkan Ji merujuk pada Sutiaji.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, tulisan dengan kalimat yang sama didapati di empat titik lokasi. Yakni di tembok pagar Rumah Dinas Wali Kota Malang, di permukaan ruas aspal Perempatan ITN atau Jalan Veteran, Perempatan Rajabali dan Jalan Basuki Rahmat.

"Sudah dihapus," kata Rahmat melalui sambungan telepon.

Baca juga: Menko PMK: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang Rendah

Divonis langgar prokes, didenda Rp 25 juta

Wali Kota Malang, Sutiaji (pakaian putih) usai menghadiri acara di Balai Kota Malang, Senin (20/9/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Wali Kota Malang, Sutiaji (pakaian putih) usai menghadiri acara di Balai Kota Malang, Senin (20/9/2021).

Sekitar satu bulan sejak kejadian gowes tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang akhirnya menjatuhkan vonis pada Sutiaji dan dua pejabatnya.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.

Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

Sementara, Erik divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Kalau untuk Pak Arif itu dendanya Rp 10 juta. Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan dan biaya perkaranya Rp 5.000," tambah Reza.

Menanggapi vonis tersebut Wali Kota Malang Sutiaji mengaku legowo.

"Iya kita ikuti prosedurnya. Saya menjadi warga negara dan tidak ada bedanya. Apa yang sudah diputuskan kami hormati," ujar Sutiaji.

(KOMPAS.COM/ ANDI HARTIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com