Menyusul kejadian tersebut, Bupati Malang Sanusi menegaskan jika pihaknya tidak pernah memberikan izin.
"Kami tak pernah memberikan izin untuk membuka," kata Sanusi.
Sanusi menegaskan jika destinasi wisata Pantai Kondang Merak masih ditutup. Sebab, wilayah itu masih menerapkan PPKM Level 3.
Bupati juga membantah jika rombongan tersebut telah berkoordinasi.
"Tidak pernah (berkoordinasi) dengan saya, tidak pernah. Tidak ada pernah dan Forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin untuk wisata itu dibuka," tandasnya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Jatim.
Baca juga: Sejak Awal Oktober, Tidak Ada Pasien Covid-19 Meninggal di Kota Malang
Setelah peristiwa itu, sejumlah tulisan bernada protes terhadap Wali Kota Malang muncul di beberapa titik.
Tulisan itu antara lain mendesak wali kota untuk mundur.
'Wali Kota Tewur, Mundur, Ji!', demikian tertulis.
Tewur dibaca terbalik yang berarti ruwet. Sedangkan Ji merujuk pada Sutiaji.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, tulisan dengan kalimat yang sama didapati di empat titik lokasi. Yakni di tembok pagar Rumah Dinas Wali Kota Malang, di permukaan ruas aspal Perempatan ITN atau Jalan Veteran, Perempatan Rajabali dan Jalan Basuki Rahmat.
"Sudah dihapus," kata Rahmat melalui sambungan telepon.
Baca juga: Menko PMK: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang Rendah
Sekitar satu bulan sejak kejadian gowes tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang akhirnya menjatuhkan vonis pada Sutiaji dan dua pejabatnya.
"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.
Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.
Sementara, Erik divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.
"Kalau untuk Pak Arif itu dendanya Rp 10 juta. Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan dan biaya perkaranya Rp 5.000," tambah Reza.
Menanggapi vonis tersebut Wali Kota Malang Sutiaji mengaku legowo.
"Iya kita ikuti prosedurnya. Saya menjadi warga negara dan tidak ada bedanya. Apa yang sudah diputuskan kami hormati," ujar Sutiaji.
(KOMPAS.COM/ ANDI HARTIK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.