Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rombongan Gowes Wali Kota Malang, Sutiaji Sempat Didesak Mundur, Kini Didenda Rp 25 Juta

Kompas.com - 13/10/2021, 16:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Bupati tak berikan izin

Menyusul kejadian tersebut, Bupati Malang Sanusi menegaskan jika pihaknya tidak pernah memberikan izin.

"Kami tak pernah memberikan izin untuk membuka," kata Sanusi.

Sanusi menegaskan jika destinasi wisata Pantai Kondang Merak masih ditutup. Sebab, wilayah itu masih menerapkan PPKM Level 3.

Bupati juga membantah jika rombongan tersebut telah berkoordinasi.

"Tidak pernah (berkoordinasi) dengan saya, tidak pernah. Tidak ada pernah dan Forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin untuk wisata itu dibuka," tandasnya.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Jatim.

Baca juga: Sejak Awal Oktober, Tidak Ada Pasien Covid-19 Meninggal di Kota Malang

Desakan mundur lewat sejumlah coretan

Petugas saat menghapus tulisan bernada protes terhadap Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (1/10/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Petugas saat menghapus tulisan bernada protes terhadap Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (1/10/2021).

Setelah peristiwa itu, sejumlah tulisan bernada protes terhadap Wali Kota Malang muncul di beberapa titik.

Tulisan itu antara lain mendesak wali kota untuk mundur.

'Wali Kota Tewur, Mundur, Ji!', demikian tertulis.

Tewur dibaca terbalik yang berarti ruwet. Sedangkan Ji merujuk pada Sutiaji.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, tulisan dengan kalimat yang sama didapati di empat titik lokasi. Yakni di tembok pagar Rumah Dinas Wali Kota Malang, di permukaan ruas aspal Perempatan ITN atau Jalan Veteran, Perempatan Rajabali dan Jalan Basuki Rahmat.

"Sudah dihapus," kata Rahmat melalui sambungan telepon.

Baca juga: Menko PMK: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang Rendah

Divonis langgar prokes, didenda Rp 25 juta

Wali Kota Malang, Sutiaji (pakaian putih) usai menghadiri acara di Balai Kota Malang, Senin (20/9/2021).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Wali Kota Malang, Sutiaji (pakaian putih) usai menghadiri acara di Balai Kota Malang, Senin (20/9/2021).

Sekitar satu bulan sejak kejadian gowes tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang akhirnya menjatuhkan vonis pada Sutiaji dan dua pejabatnya.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.

Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

Sementara, Erik divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Kalau untuk Pak Arif itu dendanya Rp 10 juta. Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan dan biaya perkaranya Rp 5.000," tambah Reza.

Menanggapi vonis tersebut Wali Kota Malang Sutiaji mengaku legowo.

"Iya kita ikuti prosedurnya. Saya menjadi warga negara dan tidak ada bedanya. Apa yang sudah diputuskan kami hormati," ujar Sutiaji.

(KOMPAS.COM/ ANDI HARTIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com