LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tim Unit Reskrim Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah, NTB, menangkap tiga pria yang mengancam Lalu Suparmanto, warga Desa Lendang Ara.
Adapun tiga pelaku itu yakni Muhsan, Amaq Anto, dan Jupriadi.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Senin (10/10/2021) atas dasar laporan bernomor LP/17/IX/2021/Res loteng/Sek Kopang, tgl 27 September 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan Sp sidik/05/IX/2021/Polsek, tgl 27 September 2021.
Kanit Reskrim Polsek Kopang Iptu Sulyadi Mudip menyampaikan, para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan melontarkan kata tidak pantas.
"Mengancam pakai sajam dengan melontarkan kata-kata yang juga bersifat mengancam," kata Sulyadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/10/2021).
Sulyadi menuturkan, tiga pelaku tersebut melakukan ancaman karena tidak terima dengan putusan MA mengenai sengketa perebutan lahan 84 are.
Berdasarkan putusan, korban memenangi sengketa tersebut.
"Permasalahan tanah yang sudah inkrah dengan putusan MA, pelaku tidak mau terima putusan yang sudah inkrah, bahkan mengancam korban agar tidak masuk lagi ke obyek tanah tersebut," kata Sulyadi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 12 Oktober 2021