BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar memastikan protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan di tengah relaksasi pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat seiring uji coba PPKM level 1.
Setelah pembukaan sejumlah destinasi wisata dengan penerapan prokes dan aplikasi PeduliLindungi, kini giliran pasar tradisional dan fasilitas olah raga.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hakim Sisworo mengatakan, telah disepakati mekanisme penerapan prokes di 'Pasar Tumpah' yang berlokasi di Jalan Anggrek.
"Kita tadi sudah sepakat bahwa pedagang harus menegur pengunjung atau pembeli di pasar tumpah yang tidak prokes, misalnya tidak pakai masker," ujar Hakim usai bertemu dengan 80 perwakilan pedagang pasar tumpah, Rabu (13/10/2021).
Meski demikian, Hakim mengatakan, petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tetap akan menurunkan tim pengawas di pasar tumpah yang buka mulai dini hari hingga pukul 6.30 WIB itu.
Namun ia mengingatkan pengawasan juga harus dilakukan secara aktif oleh para pedagang sendiri.
Selain adanya satuan tugas pengawasan dari pedagang, Hakim menuturkan, seluruh pedagang harus berperan aktif menegakkan prokes di area pasar.
"Kita juga sepakati sanksi bagi pelanggar, jika melanggar tiga kali maka pelanggar dilarang berdagang selama sehari di hari berikutnya," ujarnya.
Hakim menjelaskan bahwa Satgas Covid-19 memberikan perhatian khusus pada aktivitas pasar tumpah karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan kemacetan lalu lintas.
Selain itu, di pasar tumpah yang terbuka juga sulit jika menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu skrining pengunjung.
Baca juga: Suami Positif Covid-19, Kematian Penjual Jamu di Blitar Belum Terungkap
Contoh Pasar Disiplin Prokes
Satgas Covid-19 juga berupaya menerapkan disiplin prokes di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Blitar.
Hakim menyebutkan, Satgas Covid-19 telah menetapkan Pasar Pon di Jalan Kartini sebagai percontohan penerapan disiplin prokes.
Di pasar tersebut, sejumlah tim pengawasan internal sudah terbentuk dan aplikasi PeduliLindungi juga sudah dapat diterapkan.
"Beberapa bentuk sanksi juga sudah disepakati bersama jika terjadi pelanggaran," ujarnya.
Menurut Hakim, penerapan disiplin prokes akan menjadi contoh dan tolok ukur bagi pasar lain.
Baca juga: Bangkai Hiu Paus Sepanjang 5 Meter Ditemukan Nelayan Pantai Selatan Blitar
Fasilitas Olahraga
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Aminurcholis mengatakan, pihaknya sudah mulai mengizinkan dibukanya sejumlah fasilitas olah raga.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, fasilitas olah raga di daerah PPKM Level 1 diizinkan dengan batas maksimal 75 persen dari kapasitas.
Namun, kata Amin, pusat kebugaran (gym center) belum diizinkan beroperasi.
"Mungkin karena tempatnya tertutup dan satu alat biasanya digunakan bergantian," ujarnya tentang larangan itu.
Selain gym center, kata dia, izin penggunaan stadion sepak bola juga belum diizinkan.
Kata Amin, pihaknya sedang meminta konfirmasi kepada Satgas Covid-19 terkait izin stadion digunakan untuk penyelenggaraan kompetisi terutama sepak bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.