Menurut Hakim, penerapan disiplin prokes akan menjadi contoh dan tolok ukur bagi pasar lain.
Baca juga: Bangkai Hiu Paus Sepanjang 5 Meter Ditemukan Nelayan Pantai Selatan Blitar
Fasilitas Olahraga
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Aminurcholis mengatakan, pihaknya sudah mulai mengizinkan dibukanya sejumlah fasilitas olah raga.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, fasilitas olah raga di daerah PPKM Level 1 diizinkan dengan batas maksimal 75 persen dari kapasitas.
Namun, kata Amin, pusat kebugaran (gym center) belum diizinkan beroperasi.
"Mungkin karena tempatnya tertutup dan satu alat biasanya digunakan bergantian," ujarnya tentang larangan itu.
Selain gym center, kata dia, izin penggunaan stadion sepak bola juga belum diizinkan.
Kata Amin, pihaknya sedang meminta konfirmasi kepada Satgas Covid-19 terkait izin stadion digunakan untuk penyelenggaraan kompetisi terutama sepak bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.