Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp 256 Juta, Mengaku Direktur di Kejaksaan Agung hingga Ditangkap di Bali

Kompas.com - 13/10/2021, 15:19 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap jaksa gadungan berinisial SM (57) asal Jakarta.

Kasi Penkum Kejati Bali Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, SM ditangkap usai dirinya mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung Indonesia.

SM sengaja memalsukan identitasnya demi mendapatkan uang ratusan juta dari korban berinisial LR yang sedang ditimpa masalah sengketa tanah kasus perdata.

"SM ini menggunakan nama institusi kejaksaan RI dan nama pimpinan di kejaksaan Agung yaitu jaksa Agung muda intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Luga dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Mahasiswa Asal Lampung Ditangkap BNN Bali

Tawari selesaikan persoalan perdata

Ilustrasi penipuanShutterstock/Twinster Photo Ilustrasi penipuan

Luga menyebutkan, kasus itu bermula saat LR dan MS dikenalkan oleh teman mereka pada Rabu (11/8/2021) lalu.

Kepada SM, LR kemudian bercerita bahwa dirinya tengah dihadapkan dengan persoalan kasus perdata di Jakarta.

SM langsung menawarkan diri kepada LR membantu menyelesaikan masalah hukumnya tersebut dengan mengatakan bahwa SM adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan.

Bukan hanya itu, SM juga menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang mengatakan bahwa dirinya sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar

Meminta uang Rp 256, 51 juta

Ilustrasi Shutterstock/Pepsco Studio Ilustrasi

Melihat LR percaya dengan identitas palsu tersebut, SM lalu meminta uang penanganan perkara kepada LR senilai Rp 256,51 juta.

Curiga karana kasus tersebut tak kunjung tertangani, LR kemudian mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas SM.

Ternyata tak ada jaksa yang berinisial SM. Kartu dan surat perjalanan SM juga dipastikan palsu.

"Karena setelah ditelusuri oleh intelijen, SM bukanlah pegawai di lingkungan Kejaksaan RI," kata Luga.

Baca juga: Kejagung Tangkap Seorang Jaksa di Mojokerto atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan
Kejaksaan melacak, pelaku terdeteksi berada di Bali

Kejaksaan Agung kemudian melacak keberadaan SM yang dicurigai berada di Bali.

Pada akhir September lalu, Kejati berhasil menangkap SM di sebuah penginapan di Jalan Kebo Iwa Kota Denpasar dan ditetapkan sebagai tersangka lalu dibawa ke Polresta Denpasar.

Polresta Denpasar telah merampungkan berkas perkara MS.

MS kini diserahkan ke penyidik Kejari Denpasar untuk segera diadili di meja hijau.

"MS dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com