Kejaksaan Agung kemudian melacak keberadaan SM yang dicurigai berada di Bali.
Pada akhir September lalu, Kejati berhasil menangkap SM di sebuah penginapan di Jalan Kebo Iwa Kota Denpasar dan ditetapkan sebagai tersangka lalu dibawa ke Polresta Denpasar.
Polresta Denpasar telah merampungkan berkas perkara MS.
MS kini diserahkan ke penyidik Kejari Denpasar untuk segera diadili di meja hijau.
"MS dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.