Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian.
Budi menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan warga yang menemukan seorang laki-laki dengan luka bacok pada bagian lengan kanan dan leher sebelah kiri.
Kemudian Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti senjata tajam jenis clurit panjang sekitar 43 sentimeter, polisi kemudian mengamankan Mbah Minto.
“Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku penganiayaan ini dijerat KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Budi, Rabu (13/10/2021).
Budi melanjutkan terkait dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh Marjani korban penganiayaan pada Selasa (7/9/2021) malam.
Namun, polisi baru menerima laporan kasus pencurian tersebut pada tanggal 11 Oktober 2021.
Polisi langsung menyelidiki dan memeriksa empat saksi yang salah satunya pelaku penganiayaan.
Baca juga: Susahnya Hidup Mbah Susah: Tak Bisa Melihat dan Sebatang Kara di Gubuk Reyot
Barang bukti pencurian berupa satu unit sepeda motor, jeriken biru tempat ikan, satu perangkat alat penyetrum ikan yang terdiri dari satu acu, kabel dan dua stik penyetrum ikan disita.
“Perkara pencurian ini dalam tingkat penyidikan. Pelaku pencurian secepatnya kita lakukan pemeriksaan setelah kondisinya membaik. Pelaku ini sempat dirawat di rumah sakit selama dua minggu karena lukanya cukup parah,” ujar Budi.
Budi menegaskan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 (ketiga) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Kita melayani secara profesional. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas,” tandas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.