Kata Panca, dengan ditariknya kasus tersebut ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Sambungnya, alasan penarikan kasus tersebut dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Jabar adalah agar lebih jelas. Untuk itu, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus.
"Dengan saya tarik perkara ini ke Polda, saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik dan mudah-mudahan langkah ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keadilan semua pihak dan penanganan bisa profesional," kata Panca dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Kejanggalan Saat Olah TKP Jadikan Wanita yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, kasus saling lapor antara LG dan BS bermula saat keduanya terlibat keributan di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang pada Minggu (5/9/2021) pagi.
Aski keduanya keributan keduanya sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di medsos, terlihat LG berulangkali menerima pukulan dan tendangan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial BS.