Saat melakukan aksinya, sambungnya, pelaku jalan kaki dan setelah merampok korban ia langsung melarikan diri.
"Pelakunya jalan kaki. Pas berhasil, dia langsung lari. Korban sempat minta tolong, tapi pelaku sudah tak kelihatan," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mermpok korban di rumahnya dengan menggunakan celurit.
Baca juga: Kejanggalan Saat Olah TKP Jadikan Wanita yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 5 gram dengan harga Rp 1.850.000.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tegasnya.
Baca juga: Sandiwara Berujung Penjara
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.