Kata Dede, utang itu berawal dari ISN meminjam untuk modal usahanya. Awalnya ia meminjam Rp 20 juta.
Namun, dari pinjaman itu, ia tidak mampu mengembalikan bunga yang wajib dibayarkan kepada rentenir tersebut hingga ia meminjam kembali dengan dalih ada banyak permintaan dari pelanggan.
"Pinjam Rp 20 juta harus dikembalikan dengan lebih Rp 8 juta, sekarang jual telur ke warung-warung, labanya enggak akan sampai Rp 8 juta, akhirnya untuk nutupin itu dia pinjem Rp 8 juta, nah dibalikin ke rentenir itu Rp 8 juta," ujarnya.
Baca juga: Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Wanita Asal Garut Jadi Korban Komplotan Begal, Ini Kronologinya
Kemudian dari pinjaman tersebut bunganya terus menggelembung hingga menjadi Rp 40 juta.
"Nah dihitung bunganya diakumulasikan jadi Rp 6 miliar," ujarnya.
Dalam menjalankan usahanya, IS diketahui sudah bisa mengambil balik keuntungan dalam waktu enam bulan. Namun, karena bunga yang terus membengka utang menjadi Rp 25 miliar.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipatgulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan Rp 25 miliar utangnya," ungkapnya.
Saat ini ISN dan rekannya, MM sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Garut
Atas perbuatannya, ISN dan MM dijerat dengan Pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor : I Kadek Wira Aditya, Aprilia Ika, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ineu Garut Pura-pura Jadi Korban Begal Supaya Bebas Dari Rentenir Pinjam Rp 20 Juta jadi Rp 25 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.