Adanya kejanggalan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap ISN.
Saat dilakukan pemeriksaan, ISN mengakui bahwa ia tidak menjadi korban begal.
Atas perbuatannya, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka. Selain ISN, polisi juga menetapkan rekan ISN berinisial sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong, yaitu berpura-pura menjadi korban begal," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, dikutip dari Tribunnews, Senin (11/10/2021).
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka ISN bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," sambungnya.
Kepada polisi, ISN memberikan keterangan palsu dengan alasan terlilit utang kepada rentenir yang mencapai Rp 25 miliar.
Lilitan utang miliaran iulah yang membuat ISN membuat cerita bohong agar dipercayai oleh rentenir.
"Nah karena dia pusing ditagih-tagih terus jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.
"Utangnya pusing, catatan rentenir (utang IS) antara Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar lebih," sambungnya.