Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 25 Juta karena Langgar Prokes Gowes ke Pantai, Wali Kota Malang: Kita Taati

Kompas.com - 13/10/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan divonis denda Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

Gowes tersebut dilakukan Sutiaji dan rombongan saat Kabupaten Malang menerapkan pelaksaan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Vonis tersebut dijatuhkan saat Sutiaji dan dua pejabatnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri PNS Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (10/2021).

Dua pejabart Pemkot Malang lainnya yang dikenai tindak pidana ringan adalah Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan.

Baca juga: Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta

Erik divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan membenarkan kejadian tersebut.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Aulia, Selasa.

Reza tidak menjelaskan secara rinci perkara perbedaan vonis tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan hakim.

Baca juga: Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam Terkait Perkara Gowes, Hasilnya Diputuskan Pekan Depan

"Saya sebagai Humas menerangkan mengenai putusan hakim. Saya tidak bisa mengomentari wewenang hakim yang menyidangkan," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya menggelar sidang hanya terhadap tiga orang tersebut karena berdasarkan pelimpahan perkara dari pihak kepolisian.

"Kami pada prinsipnya adalah menerima perkara yang dilimpah. Jadi kalau memang ada lagi yang dilimpahkan kaitannya dengan permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan, maka akan disidangkan. Karena kami sifatnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami. Tetapi, sejauh ini hanya tiga orang saja," ungkap dia.

Baca juga: Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Gowes ke Pantai Kondang Merak, Ini Tanggapan Wali Kota Sutiaji


Wali Kota Malang: kita taati

Foto yang berada di media sosial terkait kegiatan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji dan jajarannya ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).KOMPAS.COM/HandOut Foto yang berada di media sosial terkait kegiatan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji dan jajarannya ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku menerima putusan hakim tersebut.

"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," kata dia.

Sebelum dinyatakan bersalah, Sutiaji sempat diperiksa penyidik Polda Jawa Timur selama lima jam pada Rabu (6/10/2021).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran kesehatan saat Sutiaji dan rombongan gowes ke Pantai Kondang Merak yang tutup karena pemberlakuakn PPKM level 3 pada Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Perkara Gowes di Pantai Kondang Merak, Wali Kota Malang Akan Diperiksa Pekan Ini

Video kegiatan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji bersama sejumlah pejabat di Pemkot Malang viral di media sosial.

Dugaan pelanggaran itu awalnya ditangani Satgas Covid-19 Kabupaten Malang dan kemudian diambil alih oleh Polda Jatim.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com