Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Timur sehingga langsung dilakukan penelusuran.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolsek Binjai Timur, AKP Arifin Pardede langsung memerintahkan petugas untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dari informasi yang didapat, pelaku akhirnya dapat diketahui sehingga dilakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, didapatkan informasi pelaku perampasan gelang emas sedang berada di pinggiran rel kereta api tepatnya Km 19.
Kanit Reskrim IPDA Feri Judo dan anggotanya pun turun ke lokasi.
"Setelah diselidiki, pada Selasa dinihari, tepatnya pukul 01.30 WIB, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung ditangkap," katanya.
Pelaku lalu dibawa ke Mako Polsek Binjai Timur dan diinterogasi. Dalam interogasi itu, pelaku berinisial DS (39) mengaku telah merampok ASR di rumahnya.
Diketahui, pelaku ternyata juga tinggal Jalan Danau Daratan, tak jauh dari rumah korban.
Pihaknya dari penangkapan itu mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 5 gram dengan harga Rp 1.850.000.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.