TEGAL, KOMPAS.com - Penolakan proyek penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang akan dibuat seperti di Jalan Malioboro, Yogyakarta terus mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Buntutnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Jenderal Ahmad Yani (P3 JAYA) mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Gugatan didaftarkan P3 JAYA melalui kuasa hukumnya Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Banyak Diprotes Warga, DPRD Rekomendasikan Proyek Malioboro Kota Tegal Ditunda
Agus Slamet mengatakan, selain Wali Kota sebagai tergugat pertama, pihaknya juga menggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai tergugat kedua, dan Kepala Dinas Perhubungan sebagai tergugat ketiga.
Agus Slamet mengatakan, sudah melayangkan surat permohonan kejelasan terkait usulan kliennya terkait proyek "Malioboro", tapi tak kunjung mendapat respons dari Wali Kota Tegal.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan. Sehingga kami putuskan untuk mengajukan gugatan class action," kata pria yang biasa dipanggil Guslam di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa.
Disampaikan Guslam, dalam Undang-undang tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, mensyaratkan adanya studi kelayakan yang harus dilaksanakan pemerintah dalam proses pembangunan.
Baca juga: Sekda Kota Tegal Persilakan Warga Jalan Ahmad Yani Gugat Proyek Malioboro
Namun studi kelayakan diketahui tak dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sehingga imbasnya bisa berdampak negatif ke masyarakat sekitar.
"Studi kelayakan menjadi sebuah keharusan. Dimana seharusnya juga melibatkan stakeholder yang ada di sana. Dan DPRD juga merekomendasikan harus ada sosialisasi dan studi kelayakan," kata Guslam.
Ditambahkan Guslam, pihaknya tidak akan fokus pada permintaan ganti kerugian.
Namun agar kerugian tidak lebih besar, dia meminta agar proyek "Malioboro" yang sudah berjalan sejak awal September 2021 agar dihentikan.
"Kami tidak fokus pada permintaan kerugian. Namun provisi meminta ke majelis hakim di putusan sela nanti agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, maka kami minta pekerjaan dihentikan," kata Guslam.
Baca juga: Tolak Proyek Malioboro, Penghuni dan Pengusaha di Jalan Ahmad Yani Tegal Akan Gugat Pemkot
Sebelumnya, Kepala Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi usai rapat kerja dengan DPRD, Senin (11/10/2021) menyatakan proyek harus tetap berjalan karena diklaim sudah melalui mekanisme yang benar.
"Pembangunan tetap jalan terus dan sudah sesuai mekanisme sampai lelang. Karena jika pembangunan ini berhenti, Pemkot bisa digugat oleh pemenang lelang," kata Johardi.
Meski demikian, kata Johardi, dalam pelaksanaanya, Sekda Tegal menyatakan masih menampung usulan dari masyarakat.
Baca juga: Tolak Proyek Malioboro Tegal, PKL dan Sopir Angkot Geruduk DPRD
Termasuk soal adanya permintaan perubahan desain, penyediaan ruang parkir di depan pertokoan, hingga angkutan kota yang tetap akan diperbolehkan melintas di jam tertentu.
"Redesain akan kita lakukan. Misal trotoar yang awalnya akan dibangun 4 meter dikurangi menjadi 3,5 meter. Jalan di Pasar Pagi kita buka lebar. Angkot juga bisa lewat lawan arah dari arah utara, tidak melewati jalan aspal namun paving. Karena jalan aspal hanya untuk satu arah," jelas Johardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.