Ditambahkan Guslam, pihaknya tidak akan fokus pada permintaan ganti kerugian.
Namun agar kerugian tidak lebih besar, dia meminta agar proyek "Malioboro" yang sudah berjalan sejak awal September 2021 agar dihentikan.
"Kami tidak fokus pada permintaan kerugian. Namun provisi meminta ke majelis hakim di putusan sela nanti agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, maka kami minta pekerjaan dihentikan," kata Guslam.
Baca juga: Tolak Proyek Malioboro, Penghuni dan Pengusaha di Jalan Ahmad Yani Tegal Akan Gugat Pemkot
Sebelumnya, Kepala Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi usai rapat kerja dengan DPRD, Senin (11/10/2021) menyatakan proyek harus tetap berjalan karena diklaim sudah melalui mekanisme yang benar.
"Pembangunan tetap jalan terus dan sudah sesuai mekanisme sampai lelang. Karena jika pembangunan ini berhenti, Pemkot bisa digugat oleh pemenang lelang," kata Johardi.
Meski demikian, kata Johardi, dalam pelaksanaanya, Sekda Tegal menyatakan masih menampung usulan dari masyarakat.
Baca juga: Tolak Proyek Malioboro Tegal, PKL dan Sopir Angkot Geruduk DPRD
Termasuk soal adanya permintaan perubahan desain, penyediaan ruang parkir di depan pertokoan, hingga angkutan kota yang tetap akan diperbolehkan melintas di jam tertentu.
"Redesain akan kita lakukan. Misal trotoar yang awalnya akan dibangun 4 meter dikurangi menjadi 3,5 meter. Jalan di Pasar Pagi kita buka lebar. Angkot juga bisa lewat lawan arah dari arah utara, tidak melewati jalan aspal namun paving. Karena jalan aspal hanya untuk satu arah," jelas Johardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.