Perusakan yang dilakukan pelaku menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Merasa terancam dan tak terima dengan perbuatan anaknya, korban kemudian melapor ke Polres Tanjung Balai hingga akhirnya ditangkap.
Baca juga: Kronologi Bus Tujuan Jakarta Tabrak Pembatas Jalan dan 4 Mobil di Bogor, Diduga Rem Blong
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tanjung Balai.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 335 ayat 1 subs Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan acaman di atas 1 tahun kurungan," tegasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.